XBerita – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Nilai tersebut naik sekitar 6,17% dari UMP DKI Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761, atau meningkat sekitar Rp333.135.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025). “Penetapan ini berdasarkan PP 49/2025 sebagai acuan perhitungan,” kata Pramono.
Gubernur menyampaikan keputusan itu diambil berdasarkan masukan unsur buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
