Jakarta, X-Berita – Presiden Prabowo menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peraturan ini menjadi pedoman dalam mewujudkan program MBG yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan terintegrasi, guna mendukung peningkatan kualitas gizi dan kesehatan generasi penerus bangsa.
Perpres Nomor 115/2025 mengatur tentang penyelenggaraan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pendanaan, serta pengadaan barang/jasa program MBG.
MBG
