Jakarta, XBerita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya perubahan pola dalam praktik suap dan gratifikasi. Modus pemberian uang tunai mulai bergeser ke barang berukuran kecil namun memiliki nilai tinggi, salah satunya berupa emas.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, temuan tersebut berulang kali muncul dalam berbagai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitu pun dengan emas, memang betul trennya seperti itu. Beberapa kali kami mendapatkan barang bukti saat tertangkap tangan berupa emas, sehingga kami semakin aware terhadap pola ini,” ujar Asep.
Menurutnya, emas menjadi pilihan karena mudah dipindahtangankan, nilainya stabil, dan tidak mencolok dibandingkan uang dalam jumlah besar. Kondisi ini membuat aparat penegak hukum harus lebih jeli dalam melacak aliran suap.
Tak hanya emas, KPK juga mulai memberi perhatian khusus pada penggunaan mata uang asing dan aset kripto. Instrumen keuangan modern tersebut dinilai rawan dimanfaatkan untuk menyamarkan praktik korupsi.
“Kami memantau valas dan kripto karena eduanya bernilai tinggi dan bisa dipindahkan dengan cepat. Ini menjadi tantangan baru dalam penindakan,” tambahnya.
KPK menegaskan akan terus memperkuat metode penyelidikan dan pelacakan aset guna menyesuaikan dengan perkembangan modus kejahatan korupsi. Masyarakat juga diimbau untuk ikut melaporkan jika menemukan indikasi pemberian suap dalam bentuk apa pun.
Dengan meningkatnya kewaspadaan terhadap tren baru ini, KPK berharap upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan mampu menutup celah yang dimanfaatkan para pelaku.
