Skip to content
XBerita

XBerita

Media Kolaborasi

cropped-JC.png
Primary Menu
  • Berita
  • Ragam
  • Figur
  • Otomotif
  • Opini
  • Wisata
  • Staycation
Light/Dark Button
XBerita.com
  • Home
  • Pilihan
  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

Redaksi XBerita 19 Februari 2026 (Last updated: 19 Februari 2026)
Kantor-Pusat-DJP

Jakarta, XBerita.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada seluruh wajib pajak dan warga masyarakat mengenai maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Dari keterangan resmi yang disampaikan kepada redaksi, DJP menyampaikan sebagai berikut;

1. DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.

2. Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa:
a. pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan;
b. implementasi aplikasi Coretax DJP; atau
c. mutasi atau promosi Pejabat dan Pegawai DJP.

3. Modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu antara lain:
a. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan
format .apk;
b. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu;
c. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak;
d. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memroses pengembalian kelebihan pajak;
e. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai
elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau
f. menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang
dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.

4. Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui:
a. kantor pajak terdekat;
b. Kring Pajak 1500200;
c. email pengaduan@pajak.go.id;
d. akun X @kring_pajak;
e. situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau
f. live chat pada https://www.pajak.go.id.

5. Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui:
a. saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:
1) aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman
https://aduannomor.id; dan/atau
2) aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id;
b. saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga:

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Hari Ini 19 Februari 2026

Post navigation

Previous: Dari Pengalaman Taiwan ke Solusi Internasional: Bangun Jaringan Keamanan Kabel Bawah Laut Global Lebih Tangguh
Next: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Hari Ini 19 Februari 2026

Berita Lainnya

Bacaan-Doa-Ketika-Hujan-Lebat-serta-Angin-Kencang

Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG: Hujan Lebat Diprediksi Guyur Indonesia Sepekan ke Depan 

Redaksi XBerita 24 Februari 2026
BBM Pertamina

Harga BBM di Indonesia Turun Lagi, Ini Daftar Lengkapnya

Redaksi XBerita 24 Februari 2026
Uang Rupiah

Bank Indonesia Perpanjang Jadwal dan Tambah Kuota Penukaran Uang Baru 2026

Redaksi XBerita 24 Februari 2026

Member of

  • Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG: Hujan Lebat Diprediksi Guyur Indonesia Sepekan ke Depan 
  • Harga BBM di Indonesia Turun Lagi, Ini Daftar Lengkapnya
  • Bank Indonesia Perpanjang Jadwal dan Tambah Kuota Penukaran Uang Baru 2026
  • Menkeu Purbaya Blacklist Alumni LPDP yang Viral Hina Negara
  • BI: Uang Beredar Capai Rp10.117,8 Triliun pada Januari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
© Since 2025 Media XBerita. All Rights Reserved. | ReviewNews by AF themes.