STNK.
Depok, XBerita – Mulai 3 Maret 2026, bayar pajak kendaraan di Depok dan Bekasi makin gampang.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengumumkan, warga Jawa Barat di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi kini tidak perlu lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK.
Kebijakan ini diharapkan bisa mempercepat pelayanan dan mempermudah masyarakat di wilayah aglomerasi tersebut.
Selain itu, warga juga diajak memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk pembayaran pajak kendaraan secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat.




