
Jakarta, XBerita – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi memperbarui nomenklatur program studi di perguruan tinggi dengan mengganti nama “Teknik” menjadi “Rekayasa”.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Perubahan tersebut mulai menjadi perhatian publik setelah sejumlah kampus dan akun edukasi membagikan daftar nama baru program studi, seperti Teknik Sipil menjadi Rekayasa Sipil, Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro, hingga Teknik Mesin menjadi Rekayasa Mesin.
Kemdiktisaintek menjelaskan, penggunaan istilah “Rekayasa” dilakukan untuk menyelaraskan nomenklatur pendidikan tinggi Indonesia dengan standar internasional. Dalam dokumen resmi, istilah “Rekayasa” disebut sebagai padanan bahasa Indonesia untuk “Engineering”.
Meski demikian, perguruan tinggi masih diperbolehkan menggunakan istilah “Teknik” dalam penamaan program studi tertentu. Aturan itu juga memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) untuk memakai nama program studi yang dianggap sepadan dengan nomenklatur baru dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 96/B/KPT/2025 merupakan pemutakhiran dari aturan sebelumnya, yakni Keputusan Dirjen Diktiristek Nomor 163/E/KPT/2022. Kebijakan baru ini menjadi acuan administrasi akademik dan pengelolaan program studi di perguruan tinggi seluruh Indonesia.
Sejumlah kalangan pendidikan menilai perubahan nomenklatur ini tidak mengubah substansi perkuliahan maupun gelar akademik lulusan. Fokus utama kebijakan disebut lebih kepada standarisasi penamaan program studi agar lebih relevan dengan perkembangan global dan kebutuhan industri masa depan.





