
Jakarta, XBerita – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyebutkan praktik perdagangan pangan yang tidak sesuai dengan mutu dan informasi produk berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat hingga Rp100 triliun.
Pemerintah meminta praktik yang merugikan konsumen tersebut ditindak tegas. Amran mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan harga, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pangan sesuai mutu dengan harga yang wajar.
“Seharusnya harganya Rp8.000 tetapi dijual Rp17.000, dan itu ditulis di situ premium. Menurut kamu benar apa salah? Ini jangan pengalihan isu. Substansinya adalah total kerugian bukan itu Rp2 triliun. Semuanya adalah Rp100 triliun kerugian rakyat, mengambil hak rakyat,” kata Amran dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8/2026).
Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, serta memberikan informasi yang benar kepada konsumen. Praktik penggunaan label atau klaim tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar, kata Amran, dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Salah satu produk yang menjadi perhatian pemerintah ialah beras fortifikasi. Amran mengatakan program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui penambahan vitamin dan mineral pada beras.
Namun, nilai tambah tersebut harus diikuti dengan mutu produk sesuai standar dan harga yang wajar.
“Substansi persoalannya adalah perlindungan masyarakat. Jangan sampai ada produk yang dipasarkan tidak sesuai dengan kualitas sebenarnya, tetapi dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Itu merugikan konsumen dan menghilangkan hak rakyat untuk memperoleh pangan yang berkualitas dengan harga yang wajar,” tegasnya.
Amran mengatakan pemerintah akan memperkuat pengawasan mutu pangan bersama kementerian, lembaga terkait, dan aparat penegak hukum. Pengawasan diarahkan untuk memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan dan mutu serta mencantumkan informasi yang benar bagi konsumen.
Dia juga meminta pelaku usaha menjaga integritas dalam menjalankan kegiatan usaha. Menurutnya, persaingan usaha yang sehat hanya dapat terwujud apabila pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Yang kita lindungi adalah hak rakyat. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara mengorbankan masyarakat. Negara harus hadir memastikan setiap pangan yang dikonsumsi masyarakat memiliki mutu yang sesuai dan dipasarkan secara jujur,” pungkas Amran.





