
Jakarta, XBerita — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fleksibilitas kepada sekolah negeri dan swasta untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan tersebut bukan merupakan kewajiban, sehingga sekolah tetap dapat menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara secara fleksibel dan pembelajaran jarak jauh dalam rangka merayakan serta memaknai Kemerdekaan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menjelaskan bahwa pilihan PJJ diberikan untuk memberikan ruang kepada masyarakat dan warga sekolah dalam menyemarakkan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat dan memaknai hari kemerdekaan, sesuai imbauan Mensesneg,” ujar Chico pada Senin (17/8/2026).
Chico menegaskan, keputusan pelaksanaan PJJ berada pada masing-masing satuan pendidikan. Artinya, sekolah tidak diwajibkan beralih ke pembelajaran jarak jauh dan juga tidak dilarang menggelar kegiatan belajar mengajar secara langsung.
Sekolah Wajib Pastikan Pembelajaran Tetap Berjalan
Bagi sekolah yang memilih menerapkan PJJ, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan.
Pertama, sekolah harus memastikan pelaksanaan PJJ tetap mendukung ketercapaian rencana pembelajaran. Kedua, pihak sekolah wajib melakukan pendampingan dan pemantauan selama proses pembelajaran berlangsung serta menyiapkan alternatif apabila muncul kendala.
Jika terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ, sekolah dapat berkoordinasi dengan kepala suku dinas pendidikan dan/atau kepala bidang yang membidangi satuan pendidikan.
Selain itu, sekolah diminta menjaga komunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga satuan pendidikan agar pelaksanaan pembelajaran tetap berjalan dengan baik.
Dengan demikian, pada Selasa, 18 Agustus 2026 atau hari ini, sekolah negeri maupun swasta di Jakarta memiliki dua pilihan: melaksanakan PJJ atau tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Pemprov DKI menegaskan bahwa PJJ tersebut merupakan opsi, bukan kewajiban, dan kebijakan ini ditujukan untuk mendukung masyarakat dalam memaknai serta menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.




