
Jakarta, XBerita — Penanganan hukum kecelakaan KM Virgo Transport 8 memasuki babak baru. Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal, Arief Yunianto, sebagai tersangka terkait kecelakaan yang menyebabkan kapal terbalik dan tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami konstruksi perkara serta kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dijerat UU Pelayaran dan KUHP
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ditpolair Korpolairud kepada ANTARA, tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, polisi belum mengungkap secara rinci konstruksi dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada tersangka. Kukuh menyatakan keterangan resmi mengenai perkara akan disampaikan setelah seluruh pemeriksaan selesai.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Kukuh.
Dengan demikian, proses hukum saat ini tidak berhenti pada penetapan nakhoda sebagai tersangka. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang diperiksa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan.
Kapal Membawa 243 Orang
KM Virgo Transport 8 sebelumnya berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9/2026). Kapal kemudian dilaporkan mengalami kecelakaan dan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026).
Data manifes mencatat terdapat 243 orang di dalam kapal.
Hingga hari ke-18 operasi SAR, Rabu (30/9/2026) pukul 22.00 WITA, Basarnas mencatat 186 orang telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan 78 orang meninggal dunia. Sebanyak 57 orang lainnya masih dalam pencarian.
Operasi pencarian masih terus dilakukan. Basarnas mengerahkan sekitar 1.041 personel gabungan, didukung 11 kapal, tiga helikopter, 42 ambulans, serta 63 penyelam untuk memperkuat pencarian korban yang masih hilang.
Penanganan Perkara Diambil Alih Mabes Polri
Sebelum ditangani Mabes Polri, perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 ditangani Polda Kalimantan Selatan.
Pada 28 September 2026, Polri menyatakan perkara telah dilimpahkan kepada Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan sejak awal Polri bersama Basarnas, TNI dan pemangku kepentingan lainnya telah melakukan penanganan terpadu, mulai dari operasi SAR, evakuasi dan identifikasi korban hingga proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebelum pelimpahan perkara, penyidik Polda Kalsel telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk nakhoda, anak buah kapal yang selamat, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Investigasi Menyeluruh
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses investigasi menyeluruh atas kecelakaan KM Virgo Transport 8. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan agar kecelakaan tersebut diinvestigasi secara mendalam dan objektif.
Instruksi itu disampaikan dalam rapat terbatas pada 16 September 2026. Presiden juga meminta Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Basarnas serta memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi.
Dengan masih berlangsungnya operasi SAR dan penyidikan, perkembangan perkara KM Virgo Transport 8 masih sangat mungkin berubah. Polisi juga belum menyampaikan hasil akhir penyidikan maupun apakah terdapat tersangka lain.




