
Jakarta, XBerita — Komisi III DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini Kamis, (1/10/2026), setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan anggota terhadap pencalonan Suyudi. Para peserta rapat kemudian menyatakan setuju secara aklamasi.
Diusulkan Presiden Prabowo
Suyudi menjadi calon tunggal Kapolri setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima Surpres tertanggal 30 September 2026 tersebut. Surat itu menjadi dasar DPR menindaklanjuti proses pergantian Kapolri melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Sebelumnya, pada Agustus 2026, Komisi III DPR sempat menegaskan belum menerima Surpres mengenai pergantian Kapolri. Perkembangan pada 30 September 2026 kemudian mengubah status tersebut setelah surat resmi dari Presiden diterima pimpinan DPR.
Suyudi Bawa Doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”
Dalam fit and proper test, Suyudi menyampaikan visi kepemimpinannya dengan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri.
Dalam pemaparannya, ia menempatkan masyarakat sebagai salah satu pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.
Pencalonan tersebut juga menjadi kelanjutan dari perjalanan panjang Suyudi di institusi Polri. Perwira tinggi kelahiran Jakarta, 14 Juli 1973, itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 dan memiliki pengalaman di bidang reserse serta sejumlah jabatan kewilayahan.
Suyudi pernah menjabat Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Wakapolda Metro Jaya, hingga Kapolda Banten. Pada 2025, ia dimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri sebelum kemudian dipercaya menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Belum Resmi Dilantik sebagai Kapolri
Meskipun telah mendapatkan persetujuan Komisi III DPR, Suyudi belum dapat disebut sebagai Kapolri definitif.
Proses selanjutnya adalah membawa hasil persetujuan Komisi III ke rapat paripurna DPR. Setelah seluruh tahapan di parlemen selesai, pengangkatan Kapolri baru akan ditetapkan melalui keputusan Presiden dan dilanjutkan dengan pelantikan.




