
Jakarta, XBerita – Pemerintah Indonesia resmi mengaktifkan kebijakan bocil (bocah cilik) atau anak di bawah usia 16 tahun tak lagi bebas bermain media sosial. Mulai hari ini Sabtu, 28 Maret 2026 ini, akun milik anak langsung masuk tahap penonaktifan bertahap di berbagai platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Pada tahap awal, pemerintah menyasar platform dengan risiko tinggi terhadap anak, seperti:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Akun pengguna di bawah 16 tahun di platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh sistem patuh aturan.
Kebijakan ini bukan skala kecil. Sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun masuk dalam cakupan aturan ini, menjadikannya salah satu kebijakan perlindungan digital terbesar di dunia.
Pemerintah menegaskan, ini bukan sekadar aturan, ini respons terhadap kondisi darurat. Anak-anak dinilai semakin rentan terhadap:
- Paparan pornografi
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan online
- Kecanduan digital
Karena itu, negara kini turun tangan langsung, bukan lagi menyerahkan sepenuhnya ke orang tua.
Penting dicatat, kebijakan ini tidak melarang anak menggunakan internet. Pemerintah hanya:
- Menunda akses ke platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun
- Mewajibkan verifikasi usia lebih ketat
- Mendorong pengawasan orang tua
Untuk usia 13–15 tahun, akses masih dimungkinkan dengan persetujuan orang tua dan pembatasan tertentu.
Sanksi tidak ditujukan ke anak atau orang tua, melainkan ke perusahaan teknologi. Platform yang bandel bisa dikenai:
- Teguran
- Pembatasan layanan
- Hingga pemblokiran total
Redaksi XBerita mencermati kini Indonesia resmi masuk babak baru: era pengawasan ketat media sosial untuk anak.
Kebijakan ini bisa jadi kontroversial, tapi pemerintah tega, keselamatan generasi muda lebih penting daripada kebebasan digital tanpa batas.





