
Jakarta, XBerita.com – Pemerintah resmi memperketat pengawasan ruang digital dengan melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengakses sejumlah platform media sosial dan gim daring berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, aturan turunan dari PP Tunas, yang dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan langkah tegas ini diambil karena ancaman di dunia digital terhadap anak semakin mengkhawatirkan.
Menurutnya, anak-anak kini semakin rentan terpapar berbagai risiko serius, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan digital yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan mereka.
“Negara harus hadir melindungi anak-anak dari bahaya di ruang digital yang semakin nyata,” ujar Meutya.
Pada tahap awal, pembatasan akan menyasar sejumlah platform populer yang banyak digunakan anak-anak dan remaja, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform gim daring Roblox.
Pemerintah menyebut implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap dengan menyiapkan sistem verifikasi usia pengguna serta mekanisme pengawasan terhadap platform digital agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
Kebijakan ini diperkirakan akan memicu perdebatan luas, terutama terkait mekanisme pembatasan akses, tanggung jawab platform digital, serta dampaknya terhadap kebebasan penggunaan internet bagi generasi muda.





