Skip to content
XBerita

XBerita

Media Kolaborasi

cropped-JC.png
Primary Menu
  • Berita
  • Ragam
  • Figur
  • Otomotif
  • Opini
  • Wisata
  • Staycation
Light/Dark Button
XBerita.com
  • Home
  • Ragam
  • Pemerintah Pantau Data Transaksi Kripto

Pemerintah Pantau Data Transaksi Kripto

Redaksi XBerita 6 Januari 2026 (Last updated: 6 Januari 2026) 0 comments
Aset-Kripto

XBerita – Pemerintah resmi memperluas pengawasan pajak atas aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi uang elektronik dan aset kripto. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, diundangkan pada 31 Desember 2025, dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

PMK 108/2025 menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya melalui PMK 47/2024. Regulasi ini menyesuaikan kerangka pelaporan pajak nasional dengan perkembangan standar global, khususnya pembaruan Common Reporting Standard (CRS) serta penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh akses yang lebih luas terhadap informasi keuangan wajib pajak, mencakup sektor perbankan, asuransi, pasar modal, uang elektronik, hingga aset kripto.

Perluasan Pelaporan Uang Elektronik dan Pembayaran Digital PMK 108/2025 mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP) serta pengelola uang elektronik atau e-wallet untuk masuk dalam skema pelaporan ke DJP. Kewajiban ini berlaku bagi PJP berbentuk bank maupun lembaga nonbank yang mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.

Kebijakan tersebut sejalan dengan pembaruan CRS yang diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development. Dalam standar terbaru, produk uang elektronik tertentu serta central bank digital currency diklasifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam mekanisme pertukaran data otomatis antarnegara.

Seperti dilansir PajakOnline, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pelaporan uang elektronik hanya berlaku untuk saldo minimal USD10.000 atau setara. Batas ini berada di atas rata-rata saldo uang elektronik di Indonesia saat ini. Sementara itu, implementasi pelaporan central bank digital currency di dalam negeri belum berjalan karena digital rupiah belum diterbitkan.

Pengawasan Aset Kripto Masuk Skema Pelaporan Otomatis

Salah satu poin utama dalam PMK 108/2025 adalah dimasukkannya aset kripto ke dalam skema pelaporan otomatis untuk kepentingan perpajakan melalui Crypto-Asset Reporting Framework. Melalui skema ini, DJP akan memperoleh data transaksi aset kripto yang relevan secara terstruktur dan terintegrasi dengan mekanisme pertukaran data otomatis.

Dalam PMK tersebut, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang berstatus sebagai pelapor CARF diwajibkan menyampaikan laporan informasi aset kripto kepada DJP. Kewajiban ini mencakup aktivitas yang memfasilitasi pertukaran atau transfer aset kripto, baik sebagai pihak lawan transaksi, perantara, maupun penyedia platform perdagangan.

Data yang wajib dilaporkan meliputi identitas pengguna aset kripto, nilai pasar aset kripto, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna pada akhir tahun pelaporan. Selain itu, PJAK juga diwajibkan melaporkan transaksi pembayaran ritel bernilai besar.

Dalam ketentuan lampiran PMK, transaksi pembayaran barang atau jasa menggunakan aset kripto dengan nilai melebihi USD50.000 atau sekitar Rp800 juta dikategorikan sebagai transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan. Ruang lingkup pelaporan CARF juga mencakup pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antarjenis aset kripto, serta transfer aset kripto.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan melalui skema CARF, PJAK diwajibkan melaporkan nilai, jumlah unit, serta frekuensi transaksi aset kripto secara agregat selama satu tahun untuk setiap jenis aset kripto yang relevan.

Implementasi CARF dijadwalkan mulai 2027, dengan basis data transaksi selama tahun pajak 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap agenda transparansi pajak global yang disepakati dalam forum G20 dan dikoordinasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development.

Post navigation

Previous: Pilihan Destinasi Pebisnis dan Family di Horison Green Forest Bogor
Next: Presiden Prabowo Gelar Retret Menteri di Hambalang Hari Ini

Berita Lainnya

Screenshot_2026-02-17-18-52-59-64_1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Hasil Hisab Kemenag: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Redaksi XBerita 17 Februari 2026 0
DSC00293

Avenzel Hotel Cibubur Hadirkan Iftar Premium dan Paket Menginap “Ramadan Serenity”

Redaksi XBerita 16 Februari 2026 0
IMG-20260216-WA0023

Promo Ramadhan Iftar Delight 2026 di HARRIS Bekasi

Redaksi XBerita 16 Februari 2026 0

Member of

  • Hasil Hisab Kemenag: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
  • Avenzel Hotel Cibubur Hadirkan Iftar Premium dan Paket Menginap “Ramadan Serenity”
  • Promo Ramadhan Iftar Delight 2026 di HARRIS Bekasi
  • Ramadan Lights Bersinar di London, Kota dengan Minoritas Muslim 15 Persen
  • Mengapa Hotel Check-In Jam 2 Siang? Ini Penjelasan Lengkapnya

BACA BERITA

Screenshot_2026-02-17-18-52-59-64_1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Hasil Hisab Kemenag: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Redaksi XBerita 17 Februari 2026 0
DSC00293

Avenzel Hotel Cibubur Hadirkan Iftar Premium dan Paket Menginap “Ramadan Serenity”

Redaksi XBerita 16 Februari 2026 0
IMG-20260216-WA0023

Promo Ramadhan Iftar Delight 2026 di HARRIS Bekasi

Redaksi XBerita 16 Februari 2026 0
Ramadan Lights Bersinar di London, Kota dengan Minoritas Muslim 15 Persen

Ramadan Lights Bersinar di London, Kota dengan Minoritas Muslim 15 Persen

Redaksi XBerita 15 Februari 2026 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
© Since 2025 Media XBerita. All Rights Reserved. | ReviewNews by AF themes.