Skip to content
XBerita

XBerita

Media Kolaborasi

cropped-JC.png
Primary Menu
  • Berita
  • Ragam
  • Figur
  • Otomotif
  • Opini
  • Wisata
  • Staycation
Light/Dark Button
XBerita.com
  • Home
  • Berita
  • KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka

Redaksi XBerita 21 Januari 2026 (Last updated: 21 Januari 2026) 0 comments
KPK

Jakarta, XBerita – Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026). Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.

KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT Sudewo dan tiga orang lainnya itu pada Senin (19/1/2026). “Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama atau sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK mengungkapkan kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Asep mengatakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).

Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo pun ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujarnya. Asep mengatakan, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjion) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.

Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” kata Asep. “Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” sambungnya.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.

Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Post navigation

Previous: Dwiki Dharmawan Persembahkan Anagnorisis: Karya Musik Transkultural sebagai Medium Dialog dan Diplomasi Budaya
Next: Viral Buaya Muncul di Kali Belakang SMAN 5 Depok

Berita Lainnya

Screenshot_2026-02-17-18-52-59-64_1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Hasil Hisab Kemenag: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Redaksi XBerita 17 Februari 2026 0
DSC00293

Avenzel Hotel Cibubur Hadirkan Iftar Premium dan Paket Menginap “Ramadan Serenity”

Redaksi XBerita 16 Februari 2026 0
IMG-20260216-WA0023

Promo Ramadhan Iftar Delight 2026 di HARRIS Bekasi

Redaksi XBerita 16 Februari 2026 0

Member of

  • Hasil Hisab Kemenag: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
  • Avenzel Hotel Cibubur Hadirkan Iftar Premium dan Paket Menginap “Ramadan Serenity”
  • Promo Ramadhan Iftar Delight 2026 di HARRIS Bekasi
  • Ramadan Lights Bersinar di London, Kota dengan Minoritas Muslim 15 Persen
  • Mengapa Hotel Check-In Jam 2 Siang? Ini Penjelasan Lengkapnya

BACA BERITA

Screenshot_2026-02-17-18-52-59-64_1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Hasil Hisab Kemenag: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Redaksi XBerita 17 Februari 2026 0
DSC00293

Avenzel Hotel Cibubur Hadirkan Iftar Premium dan Paket Menginap “Ramadan Serenity”

Redaksi XBerita 16 Februari 2026 0
IMG-20260216-WA0023

Promo Ramadhan Iftar Delight 2026 di HARRIS Bekasi

Redaksi XBerita 16 Februari 2026 0
Ramadan Lights Bersinar di London, Kota dengan Minoritas Muslim 15 Persen

Ramadan Lights Bersinar di London, Kota dengan Minoritas Muslim 15 Persen

Redaksi XBerita 15 Februari 2026 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
© Since 2025 Media XBerita. All Rights Reserved. | ReviewNews by AF themes.