
Jakarta, XBerita — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama jajaran Polda Sumatra Utara dan sejumlah instansi terkait menggerebek sembilan lokasi yang diduga menjadi kawasan rawan peredaran narkoba di Sumatra Utara, Minggu (11/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 36 orang serta menyita sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB itu merupakan bagian dari rangkaian pemberantasan narkoba di berbagai daerah di Indonesia. Penindakan tersebut menyasar wilayah yang terindikasi menjadi titik peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian menjelaskan, operasi di Sumatra Utara merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemberantasan narkoba yang telah digelar secara nasional.
“Ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia,” ujar Kristian dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Sembilan Kabupaten dan Kota Menjadi Sasaran
Penggerebekan dilakukan di sembilan wilayah, yakni Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sumatra Utara beserta jajaran, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, serta unsur terkait lainnya.
Keterlibatan berbagai instansi diharapkan memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba sekaligus mendukung upaya pemulihan bagi masyarakat yang mengalami penyalahgunaan narkotika.
Dari total 36 orang yang diamankan, polisi menyatakan delapan orang diduga sebagai pengedar dan akan diproses secara hukum. Sementara itu, 28 orang yang dikategorikan sebagai pengguna akan diarahkan menjalani rehabilitasi.
“Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. Sebanyak 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi, sedangkan delapan orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum,” kata Kristian.
Pembedaan penanganan antara pengguna dan pengedar menjadi bagian penting dalam penegakan hukum narkotika. Pengguna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dapat menjalani rehabilitasi, sedangkan pihak yang diduga terlibat dalam peredaran diproses melalui mekanisme hukum.
Meski demikian, status hukum setiap orang tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan aktivitas lain di lokasi operasi.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
– Sabu-sabu seberat 102,49 gram.
– Sebanyak 52 set alat isap atau bong.
– Sebanyak 100 batang kaca pireks.
– Sebanyak 25 buah mancis.
– Sebanyak 19 unit telepon genggam.
– Satu unit mobil dan empat unit sepeda motor.
– Uang tunai Rp2,4 juta.
– Empat buah senjata tajam.
– Lima unit mesin judi dingdong beserta dua kantong koin dingdong.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami aktivitas di lokasi yang digerebek serta kemungkinan keterkaitan antara para pihak yang diamankan.
Penindakan di Sumatra Utara merupakan bagian dari rangkaian operasi nasional yang menyasar sejumlah kawasan rawan narkoba, termasuk Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta.
Bareskrim Polri juga menyatakan akan mendalami sumber pasokan narkoba untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan jaringan antarlokasi.
Langkah tersebut penting agar pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penindakan di tingkat pengguna atau pengedar lapangan, tetapi juga menjangkau pihak yang memasok dan mengendalikan distribusi narkotika.
Kristian turut mengharapkan dukungan masyarakat dalam mengungkap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Pemberantasan Narkoba Membutuhkan Penindakan dan Pemulihan
Penggerebekan sembilan lokasi di Sumatra Utara memperlihatkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Penegakan hukum terhadap pengedar harus berjalan beriringan dengan upaya rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, pengungkapan jaringan pemasok menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai distribusi narkotika. Tanpa penanganan terhadap sumber pasokan, penindakan di satu lokasi berisiko tidak cukup untuk menghentikan peredaran di wilayah lain.
Perkembangan penyidikan, penetapan status hukum orang-orang yang diamankan, serta pengungkapan jaringan pemasok akan menjadi hal penting untuk dipantau dalam tindak lanjut operasi ini.





