
Jakarta, XBerita — Presiden RI, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada pemerintah.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menindak pelanggaran di sektor kehutanan dan tindak pidana korupsi. Dana yang disetorkan ke kas negara itu berasal dari berbagai sumber, termasuk denda administratif kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perkara korupsi, serta setoran pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyerahkan secara simbolis dana senilai Rp11,42 triliun kepada Menteri Keuangan, yang disaksikan langsung oleh Presiden di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Presiden Prabowo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Satgas PKH. Ia mengungkapkan bahwa hingga April 2026, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan telah mencapai sekitar Rp31,3 triliun.
“Angka ini memiliki dampak besar bagi pembangunan nasional,” ujar Presiden. Ia bahkan mencontohkan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki puluhan ribu sekolah di seluruh Indonesia.
Selain penyelamatan keuangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dalam skala besar. Sejak dibentuk pada 2025, satgas ini telah mengambil alih kembali jutaan hektare lahan, baik dari sektor perkebunan maupun pertambangan, dengan nilai aset yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Pada tahap terbaru, pemerintah juga menerima kembali kawasan hutan konservasi seluas lebih dari 254 ribu hektare yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat penegakan hukum dan mengembalikan kekayaan negara.
Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan tata kelola sumber daya alam sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.




