STNK.
XBerita – Pemilik kendaraan mobil dan motor ternyata dapat mengajukan keringanan pajak. Namun, terdapat syarat dan kriterianya sebagai berikut;
- Kendaraan bermotor rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari 6 bulan
- Kendaraan bermotor digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial/keagamaan dan tidak bersifat komersial
- Kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang telah ditetapkan.
Berapa Besar Pengurangannya?
Untuk kendaraan yang kondisinya rusak berat dan tak dapat digunakan jalan lebih dari enam bulan dan hanya digunakan untuk kepentingan sosial, pengurangannya sebesar 50 persen dari PKB terutang.
Namun bila kendaraannya nilai pasar lebih rendah dari NJKB, besar pengurangan terutang berdasarkan nilai pasar.
Siapkan dokumen pendukung untuk mengajukan pengurangan pajak;
- Fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor
- Dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.
