Skip to content
XBerita

XBerita

Media Kolaborasi

cropped-JC.png
Primary Menu
  • Berita
  • Ragam
  • Figur
  • Otomotif
  • Opini
  • Wisata
  • Staycation
Light/Dark Button
XBerita.com
  • Home
  • Otomotif
  • Pemilik Kendaraan Bisa Ajukan Keringanan Pajak

Pemilik Kendaraan Bisa Ajukan Keringanan Pajak

Redaksi XBerita 13 Januari 2026 (Last updated: 13 Januari 2026) 0 comments
Pemilik Kendaraan Bisa Ajukan Keringanan Pajak

STNK.

XBerita – Pemilik kendaraan mobil dan motor ternyata dapat mengajukan keringanan pajak. Namun, terdapat syarat dan kriterianya sebagai berikut;

  • Kendaraan bermotor rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari 6 bulan
  • Kendaraan bermotor digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial/keagamaan dan tidak bersifat komersial
  • Kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang telah ditetapkan.

Berapa Besar Pengurangannya?
Untuk kendaraan yang kondisinya rusak berat dan tak dapat digunakan jalan lebih dari enam bulan dan hanya digunakan untuk kepentingan sosial, pengurangannya sebesar 50 persen dari PKB terutang.

Namun bila kendaraannya nilai pasar lebih rendah dari NJKB, besar pengurangan terutang berdasarkan nilai pasar.

Siapkan dokumen pendukung untuk mengajukan pengurangan pajak;

  • Fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor
  • Dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.

Post navigation

Previous: Lapor Pak Amran Terbukti Efektif
Next: Ubah Resolusi Jadi Aksi: 5 Kebiasaan Kunci Menuju Finansial Lebih Stabil

Berita Lainnya

Pasar-Modal

Double Downgrade Moody’s dan MSCI Picu Risiko Krisis Likuiditas dan Moneter

Redaksi XBerita 7 Februari 2026 0
images

KPK: Modus Tren Suap Sekarang Pakai Emas, Valas, dan Kripto

Redaksi XBerita 7 Februari 2026 0
sei129088618

Punya Harta Rp14.387 Triliun tapi Tidak Bahagia, Ini Dia Orangnya

Redaksi XBerita 6 Februari 2026 0

Member of

  • Double Downgrade Moody’s dan MSCI Picu Risiko Krisis Likuiditas dan Moneter
  • KPK: Modus Tren Suap Sekarang Pakai Emas, Valas, dan Kripto
  • Punya Harta Rp14.387 Triliun tapi Tidak Bahagia, Ini Dia Orangnya
  • Bareskrim: Dirut Dana Syariah Tersangka Kasus Penipuan Pinjaman Proyek Fiktif
  • Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik Wajah, Era Baru Identifikasi Pelanggan

BACA BERITA

Pasar-Modal

Double Downgrade Moody’s dan MSCI Picu Risiko Krisis Likuiditas dan Moneter

Redaksi XBerita 7 Februari 2026 0
images

KPK: Modus Tren Suap Sekarang Pakai Emas, Valas, dan Kripto

Redaksi XBerita 7 Februari 2026 0
sei129088618

Punya Harta Rp14.387 Triliun tapi Tidak Bahagia, Ini Dia Orangnya

Redaksi XBerita 6 Februari 2026 0
Bareslrim

Bareskrim: Dirut Dana Syariah Tersangka Kasus Penipuan Pinjaman Proyek Fiktif

Redaksi XBerita 6 Februari 2026 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
© Since 2025 Media XBerita. All Rights Reserved. | ReviewNews by AF themes.